BAB
II
Pembahasan
Terhadap orang yang sudah hampir mati di
sunatka untuk diajari untuk mengucapkan Syahadat, yaitu La Illaha illa’l-lah (
tidak ada tuhan Kecuali Allah) berdasarkan sabda Nabi saw:
:لَقِّنُوْا
مَوْتَا كُمْ شَهَادَةَ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّالله.
Ajarkan Kalimat sayahadat La Illaha illa
‘l-Laha kepada orang yang hampir mati di antara kamu.
Dan sabdanya pula:
مَنْ
كَانَ ا خُرِقَوْلِهِ لاَ اِلهَ اِلاَّاللهُ, دَخَلَ اْلجَنَّةَ.
Barang siapa yang akhir perkataannya
adalah la Illaha Illa ‘l-Lalah, maka ia akan masuk surga.[1]
Fuqoha berselisih pendapat, tentang
persoalan menghadapkan orang yang hampir mati kearah kiblat, apakah hal ini di
sunnahkan?
Segolongan Fuqoha berpendapat bahwa hal
itu disunatkan, sedangkan Fuqoha yang
tidak berpendapat demikian.
Dari Imam Malik diriwayatkan bahwa ia
berkata: mengenai menghadapkan orang yang hampir mati kearah kiblat, maka hal
itu sudah berlaku sejak dulu.
Dari sa’ad bin al-Musayyib diriwayatkan
bahwa ia mengingkari dihadapkannya orang yang hampirmati ke arah kiblat, dan
hal ini juga tidak pernah di riwayatkan dari kalangan sahabat ataupun tobi’in.
Apabila orang yang telah meninggal, maka
matanya dipejamkan, dan dianjurkan agar segera dikuburkan, karena hal tersebut
telah di sebutkan dalam hadis-hadis yang berkenaan dalam masalah tersebut.
Kecuali terhadap orang-orang yang tenggelam, maka dalam madzhab
malikidisunnatkan melambatkan penguburannya, karena dikhawatirkan bahwa air
telah memenuhinya, sehingga tidak jelas hidupnya.
Berkata al-Qadhi (Ibnu Rusyd): jika
dikatakan bahwa terhadap orang yanag tenngelam demikian halnya, maka seharusnya
yang demikian itu (pelambatan penguburan ) lebih utama di berlakukan pada
kebanyakan orang sakit. Seperti orang-orang yang tersumbata urat-uratnya dan
sebagainya, yang sudah sangat dikenal dalam dunia kedokteran, kematian seluruh
anggota tubuh dan indera perasanya (kecusli Napas), sebaiknya dikubur setelah
lewat tiga hari.[2]
Apabila menjumpai orang yang telah
menghembuskan Nafas terahir maka diharuskan melakukan Hal-hal sebagai berikut:
1.
Memandikan Jenazah
Dalam bab ini terdapat empat pembahasan. Pertama,
tentang hukum memandikan jenazah Kedua,tentang siapakah jenazah yang
wajib di mandikan. Ketiga,tentang siapakah yang boleh memandikan dan
hukum orang yang memandikan. Keempat, tentang sifat (cara) memandikan
jenazah .
a. Hukum Memandikan
Mengenai hukum memandikan segolongan
fuqaha berpendapat bahwa hukumnya adalah fardu kifayah, sedang fuqoha
yang lain berpendapat bahwa hukumnya adalah Sunnat Kifayah. Kedua
pendapat ini terdapat di dalam madzhab Maliki.
Silang pendapat ini disebabkan karena
persoalan memandikan jenazah itu hanya di riwayatkan melaluo jalan perbuatan,
bukan perkataan, sedang perbuatan itu tidak mempunyai bentuk tertentu yang bisa
memberi pengertian wajib atau tidak.
Mengenai wajibnya memandikan jenazah ini,
Abdu l-Wahhab beralasan dengan sabda Nabi saw. Mengenai anak perempuannya (yang
meninggal):
اِغْسِلْنَهَا ثَلًا ثَااَوْ خَمْسًا
Mandikan lah ia tiga atau lima kali.
Dan sabdanya:
اِخْسِلُوْهُ
Mandikanlah dia.[3]
b. Jenazah yang wajib di mandikan
Ulama telah sependapat bahwa jenazah yang
wajib dimandikan ialah jenazah Muslim
yang tidak terbunuh dalam peperangan melawan kaum kafir.
Kemudian mereka berselisih pendapat
mengenai memandikan orang mati Syahid, dan menshalatkannya, dan mengenai
memandikan orang musyrikin.
Mengenai orang yang mati Sahid,
yakni orang yang mati terbunuh oleh kaum Musyrik dalam peperangan, maka Ulama
berpendapat bahwa ia tidak dimandikan, kerena diriwayatkan sebagai berikut:
اِنَّرَسُوْلُ اللهِ اَمَرَ بِقَتْلَى اُحُدٍ فَدُ فِنُوْا بِثِيَا
بِهِمْ وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ.
Sesungguhnya Rasulullah saw.
Memerintahkan (penguburan) para sahabat yang gugur dalam peperangan Uhud, maka
merekan dikuburkan dengan pakaian mereka, dan tidaklah mereka itu dishalatkan.
c. Orang yang Boleh Memandikan Jenazah
Mengenai siapakah yang boleh memandikan
jenazah, maka Ulama telah sependapat bahwa orang laki-laki boleh memandikan
orang lelaki dan orang perempuan boleh meandikan orang perempuan pula.
Abu Hurairah ra. Meriwayatkan dari Nabi
saw, bahwa beliau bersabda:
مَنْ غَسَلَ مَيْتَ افَلْيَغْتَسِلْ. وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتوَضّأْ
Barabg siapa memandikan jenazah,
hendaklah ia mandi. Dan barang siapa mengusap jenazah, hendaklah ia berwudhu.
(H.R. Abu Daud)
Sedangkan Asma,ra. Adalah sebagai Berikut:
اِنَّهَاَ اسْمَاءٌ, لَمَّا غَسَلَتْ ااَبَابَكْرٍ رِص الله عَنْهُ
خَرَجَتْ’ فَسَأَلَتْ مَنْ حَضَرَهَامِنَ
الْمُهَاجِرِيْنَض وَاْلاَنْصَارِ,وَقَالَتَ: اِنِّيْ صَائِمَهٌ, وَاِنَّ هَذَا
يَوْمٌ شَدِيْدُث الْبَرْدِ فَهَلْ عَلَىَّ مِنْ غُسْلٍ؟قَا لَوْا:لا.
Sesungguhnya Asma’ tatkala telah selesai
memandikan Abu Bakar ra- maka ia keluar, kemudian bertanya kekpada orsng-orang
yang hadir dari kealangan Muhajirin dan Anshar.[4]
Dia berkata :”sesungguhnya aku sedang berpuasa, dan sesungguhnya hari ini
sangat dingin, maka apakah aku harus
mandi?” mereka menjawab: “ Tidak”.
Dalam hadis Asma’ ra. Adalah sahih,
sedangkan Hadis Abuhurairah ra-adalah tidak menurut kebanyakan ahli ilmu,
seperti dituturkan oleh Abu Umar, Adalah tidak sahih,akan tetapi hadis Asma’
ra- sendiri pada dasarnya tidak memuat suatu penentangan terhadap hadis Abu
Hurairah ra. Karena orang yang mengingkari suatu perkara itu boleh jadi di
sebabkan ia belum mendengar hadis yang berkenaan dengan hal tersebut.
Pertanyaan Asma’ ra. Sendiri –wa ‘l-Lahu A’lam- menunjukkan adanya saling
pendapat tentang masalah tersebut pada masa pertama islam. Dan oleh karena
hal-hal itu lah maka Imam Syafi’i seperti kebiasaannya dalam hal kehati-hatian
dan perhatiannya terhadap Hadis berpendapat bahwa orang yang memandikan Jenazah
tidak wajib mandi, kecuali hadis Abu Hurairah itu sahih.
a) Cara Memandikan Jenazah
Dalam pembahsan ini terdapat beberapa
persoalan, yaitu:
1. Tentang pakaian jenazah
Ulama berselisih pendapat mengenai
pakaiyan jenazah, apakah di tanggalkan ketika dimandikan, ataukah jenazah
dimandikan bersama pakaiyanya.
Imam Malik berpendapat bahwa pakaianya di
tanggalkan dan auratnya ditutupi. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Abu
Hanafi.
Sedang Imam Syafi’i berpendapat bahwa ia
dimandikan bersama pakaianya.
Bagi Ualama yang berpendapat bahwa hal
itu khusus berlaku untuk Nabi saw. Dan bahwa yang dilarang untuk dilihat dari
jenazah hanyalah anggota-anggota tubuh yang dilarang untuk di lihat pada waktu
hidupnya, maka mereaka mengatakan bahwa jenazah tersebut dimandikan dengan
telanjang kecuali bagian-bagaian aurtanya saja yang dilarang adalah dimandikannya jenazah pada
pakaianya.
Sedang bagi Ulama yang berpendapat bahwa
dimandikannya Nabi saw. Pada pakaianya merupakan perbuatan sunnat yang
didasarkan atas ijma’atau perintah Allah lantaran dalam hadis
diriwayatkan bahwa para sahabat mendengar suara yang mengatakan , “jangan
kalisn tanggalkan pakaiannya”, sementara mereka sendiri seakan tertidur , maka
Ulama tersebut mengatakan bahwa yang lebih utama damandikan jenazah pada
pakaiannya.
Dasar wajibnya memandikan janazah ini adalah Nabi Saw yang
berkenaan dengan seseorang yang meninggal karena jatuh dari untanya: “Mndikanlah dia dengan air dan sidr”. Orang
yang mati syagid tidak perlu dimandikan. Untuk kesempurnaan memandikan
memandikan jenazah, perlu diperhatikan beberapa hal dibawah ini:
1.
Jenazah
dimandikan ditempat yang sunyi, hanya ada orang yang memandikan dan
pembantunya, serta wali jenazah itu sendiri.
2.
Jenazah
diletakkan ditempat yang agak tinggi, agar air tidak dapat menggenangi
tubuhnya.
3.
Jenazah
dimandikan dan ditutupi dengan air.
4.
Menggunakan
air dingin sebab dapat menguatkan tubuhnya.
5.
Aurat
jenazah tidak boleh dilihat, sedangkajn bagian tubuh lainya boleh.
6.
Orang
yang memandikan jenazah hendaknya orang yang dapat menyimpan rahasia, apabila
terdapat hal-hal yang baik pada jenazah , ia disunatkan menyebutkanya, tetapi
hal-hal yang buruk , haram diungkapkanya.[5]
Cara meandikanya yaitu jenazah didudukan secara lemah lembut dengan posisi miruing ke belakang. Orang yang
memandikan meletakkan tangan kanan dibahu dengan ibu jarinya dengan lengkukakn
lengkuk, dan lututnya menahan punggung jenazah. Lalu perut jenazah diurut degan
tangan kiri untk dilentangkan dan kedua kemaluanya dibersihkan dengan tangan
kiri denagn menggunakan parca, gigi dan lubang hidungnya dibersihka pula.
Kepala dan janggutnya dibersihkan dengan menggunakan sidr, dan dirapikan dengan
menggunaka sisir kasar. Rambutnya yang gugur hendanya dikembalikan. Kemudian
dibasuh di bagian kanan dan kiri badanya an tubuhnya dengan menggunakan air dan
sidr. Nabi Saw bersabda kepada wanita yang pernah memandikan putrinya,”Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali
atau lebih jika kamu pandang hal itu perlu, denagn air dan sidr; dan taruhlah
kapur atau sedikit kapur, pada yang terahir. Mulailah dengan bagian sebelah
kanan dan tempat-tempat wudhunya”.[6]
Apabla setelah dimandikan masih ada najis yang keluar, najis it wajib
dibersihkan. Para ulama sepakat bahwa jenazah laki-laki dan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan
dan istri bleh memandikan jenazah suaminya. Namun menurut Abu Hanifah, karena
kematian itu sama halnya dengan talak, maka suami tiak dibenarkan memandikan
istrinya.
Jumhur mendasarkan pendapatnya pada hadis dari aisyah: “Rosulullah kembali dari baqi. Ia
mendapati aku sedang sakit kepala. Aku berkata”aduh kepalaku”beliau bersabda
lagi,apa yang membuatmu susah?kalau engkau mati sebelumku, aku akan
memandikanmu, mengafanimu,menyalatimu dan mengkuburmu” .
Menurut riwayat dari Aisyah, Abu Bakar berwasiat kepada Asma’ binti
‘Umaisy agar memansikannya bila ia meninggal dunia. Dalam hal ini ada pendapat
yang mengatakan bahwa istri seseorang lebih berhak memandikan jenazahnya dair pada para kerabatnya sendiri,
karena istri boleh melihat bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh
mereka. Dari kelompok kerabat sendiri, yang paling berhak memandikan jenazah
seseorang laki-laki adalah ayahnya, kakeknya, para ‘Asahabah-nya secara berurutan, yaitu anak, cucu, saudar,
anak saudara, paman, dan anak paman. Urutan ini berlaku pula kerabat perempuan
dalam memandikan jenazah perempuan.[7]
2.
Mewudukan Jenazah
Imam Abu Hanafi barpendapat bahwa jenazah
tidak diwudukan sedang Imam Syafi’i berpendapat diwudukan . imam Malik
berpendapat bahwa apabila jenazah diwudukan, maka itu lebih baik.
Sementara lahir hadis sahih Ummu
‘Athiyyah ra. Menunjukkan bahwa wudu meruoakan syarat memandika jenazah karena
dalam hadis tersebut Nabi saw. Berkata tentang memandikan anak perempuannya:
اِبْدَأنَ
بِمَيَا مِنِهَا وَمَوَا ضِعِ الْوُضُوْءِ مِنْهَا.
Mulailah dengan anggota-anggota badannya
yang kanan, dan tempat-tempat (anggota-anggota)wudhu’-nya.
Tambahan ini (yakni kata-kata: dan
tempat-tempat wudhu’-nya) adalah sahih, dan diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim. Oleh karenanya tidak perlu dianggap dengan riwayat-riwayat yang
memuat perintah memandikan secaara mutlak, karena kata-kata muqqayad mengalahkan
kata-kata mutlak. Karena dalam riwayat yang muqqayad itu terdapat
tambahan pendapat yang dipegangi oleh kebanyakan orang. [8]
Lalu Syafi’i mengatakan, jenazah diwudukan
seperti wudu orang hidup. Lalu kepala dan janggutnya dibasuh dengan menggunakan
sidr dan di rapikan dengan sisir. Rambutnya yang gugugr hendaknya dikembalikan.
Lalau di basuh bagian kanan dan kiri badannya dan tubuhnya tanpa melupakan
membasuh bagian belakang . untuk hal ini digunakan air dan sidr. Setelah itu
bekas sidr tadi dihilangkan dengan menyiramnya secara merata dengan air bersih.
Kemudian sekali lagi disiram dengan air bercampur sedikit air.
Mengenai hal ini, maka antar para Ulama
ada yang mewajibkannya, dan ada pula yang sekedar menganjurkan atau
mensunnatkannya,
Diantara Ulama yang mewajibkan adanya
bilangan ganjil, berapapun juga. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Sirin.
Adapun juga yang mewajibkan tiga kali
saja. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah.
Dan ada pula yang membatasi dengan
bilangan ganjil yang paling sedikit, dan tidak kurang dari tiga kali menurut
mereka. Tetapi mereka tidak membatasi sebanyak-banyaknya bilangan ganjil. Ini
adalah pendapat Imam Syafi’i.
Dan diantara Ulama yang mensunatkan bilangan
ganjil tanpa mentukan batasan adalah Imam Malik bin Anas dan para pengikutnya.
Silang pendapat antara Ulama yang mensyaratkan penentuan penentuan bilangan
memandikan dengan Ulama yang tidak mensayaratkannya.
3.
Mengkafani jenazah
Dasr pembicaraan ini adalah dalm hadis
berikut yang berbunyi:
اِنَّرَسُوْلُ اللهِ كُفِنَ فِى ثَلَا ثَةِ اَثْوَابٍ لِيْضٍ سَحُوْلِيَةٍ
فِيْهَا قَمِيْصٌ وَلاَ عَمِامَهٌ.
“Sesungguhnya Rasulullah saw. Dikafani dalalm
tiga lembar kain putih bersih, tidak ada padanya baju dan tidak pula sorban.”[9]
Abu Daud meriwayatkan dari Laila binti Qaif ats-Tsaqafiyah sebagai
berikut:
قَلَتْ(لَيْلَى): كُنْتُ فِيْمَنْ غَسَلَ اُمَّ كُلْثُوْمٍ بِنْتَ
رَسُوْلُ اللهِ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ اَوَّلُ مَا اَعْطَانِى
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّم اَلْحَقْوَ ثُمَّ الدِّرْعَ ثُمَّ الْحِمَارَ ثُمَّ الْمِلحَفَةَ, ثُمَّ
اُدرِجَتْ بَعْدُ فِى الثّوْبِ الاخَرْ, قَالَت رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ جَالِسٌ
عِنْدَالْبَابِ, وَمَعَهُ اَكْفَا نُهَا يُنَا وِلُنَا هَاثَوْبًا. ثَوْبًا.
“ Berkata Laila: aku termasuk salah satu yang
ikut memandikan Ummu Kultsum, Putri Rasulullah saw. Maka apa-apa yang diberikan
Rasulullah saw. Kepadaku Adalah kain, kemudian kain cekak, kemudian kain
kudung, kemudian kain selimut (mantel), lalau sesudah itu dibungkus dengan kain
yang lain. Berkata Laila: Rasulullah saw. Duduk disisi pintu sambil memegang
kain-kain kafan untuknya ( Ummu Kultsum ), dan Beluau memberikannya kepada kami
satu Persatu.”[10]
Dan adapun pada hadis Nabi
tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya:”kafanilah dengan tiga helai kaijn putih tanpa gamis dan serban.
Satu helai dengan sarung, satu helai lagi tubuhnya.sedangkan untuk jenazah
perempuan, sebaiknya digunakan lima helai; masing-masing untuk sarung,
kerudung, dan gamis ditambah dua helai untuk membalut seluruh tubuhnya. Nabi
bersabda : “bila seseorang mengkafan
saudaranya , hendaklah ia membaikan kafanya”.
Jika yang meninggal perempuan yang bersuami, biaya kafanya
dibeberkan kepada suami yang wajib memblanjainya, bila mampu, seperti pakainya
sewaktu hidup. Bila jenazah tidak meninggalkan harta, kafanya dibebankan kepada
orang yang berkewajiban membelanjainya jika hidup, jika tidak ada kafanya
diamblm dari bait Al-Mal.[11]
Kemudian jenazah
dilentangkan di atasnya, ditaburi dengan hanut, dan ditaruh kapas, yang telah
diberi hanut pada mulut, hidung, telinga dan kedua kemaluanya serta diikat
kedua pangkal pahanya dengan parca. Setelah itu, kain kafan bibalutkan
satu-persatu, dan diikat agar tidak terlepas ketika mengangkutnya; ikatan ituy
dibuka kembali setelah jenazah berada didalam kubur. Jenazah yang meninggal
ketika melakukan ihram tidak diberi harum-haruman dan kepalanya tidak ditutup.
Nabi Saw pernah bersabda “kafanilah
dia dengan kedusa pakain yang ia kenakanketika meninggal itu, dan jangan
dekatkan adanya wangi-wangian, sebab nanti ia akan dibangkitkan pada hari
kiamat dalam keadaan ber-talbiyah”. [12]
Mereka yang mengangkut jenazah hendaklah berjalan agak cepat.
Syafii, malik, dan para ulam madinah
menganjurkan agar orang yang
mengantar jenazah berjalan didepanya sesuai dengan praktik Nabi, Abu bakar dan
Umar. Tetapi menurut Abu hanifah mereka berjalan sebaiknya dibelakangya,
seperti yang dilakukan oleh ali.
Diantar Ulama ada yang
mengambil dari hadis di atas, maka mereka mengatakan bahwa orang laki-laki
dikafani dengan tiga lembar kain, dan orang perempuan dalam lima lembar kain.
Pendapat ini dikemukakan oleh Syafi’i. Ahmad dan segolongan Ulama’.
Persoalan ini memang dapat menjadi luas, akan tetapi dalam hal ini
tidak ada ketepatan hukum yang tertentu. Boleh jadi, ini sutu pembebanan hukum
yang tidak ada dasarnya dalam Syara’. Mush’ab bin Umar ra.-misalnyan dikafani dengan kain lurik ketika gugur dalam
peperangan Uhud. Jika kain ditutup pada kepalanya, maka nampak kedua kakinya.
Dan jika kain ditutup pada kedua kakinya maka ganti kepalanya yang nampak. Maka
bersabdalah Rasulullah saw., “tutupilah kepalanya dengan kain tersebut
(lurik), dan tutupilah kakinya dengan rumput idzkhir (rumput yang harum
baunya)”.[13]
Ulama telah sependapat bahwa jenazah itu harus ditutupi kepalanya
dan diberikan wewangian. Kecuali orang Berikhram, apabila ia meninggal dalam
ikhramnya, maka hal ini dipersilahkan oleh Ulama.
Imam malik dan Abu Hanafiah berpendapat bahwa orang yang berikhram
sama ketentuannya dengan orang yang tidak berikhram.
Sedang Imam Syafi’i berpendapat bahwa kepala orang yang sedang
berikharamtidak ditutpi, jika ia meninggal, dan tidak diberi wewangian. Selang
pendapat ini disebabkan karena adanya pertentangan antara ketentuan umum dengan
ketentuan Khususnya. Ketentuan Khusus yang dimaksud ialah hadits Ibnu Abbas ra
اُوْتِىَ
النَبِىُّ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجثلٍ وَقَصَتْهُ رَاحِلَتُهُ
فَمَاتَ وَهُوَ مُحَرَّمٌ, فقل: كَفِنُوْهُ فِى ثَوْبَيْنِ وَاَغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ
وَسِدْر, وَلاَ تُخَمِّرُوْا رَاْسَهُ وَلاَ تُقَرِّبُوْهُ طِيْبًا, فَاِنَّهُ
يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَمَةِ يُلَبِّىْ.
“Didatangkan kepada Rasulullah saw. Seseorang
yang telah dilemparkan oleh hewan kendaraannya, kemudian mati, sedang ia tengah
berikhram. Maka bersabda lah Rasulullah saw. Kafanilah dia dengan kedua kainnya
(yakni kain ikhramnya), dan mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Jangan
kamu tutupi kepalanya, dan jangan kamu beri wewangian padanya, karena ia akan
dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah”.[14]
·
Cara
mengafani jenazah laki-laki
Dihamparkan sehelai-sehelai, dan di atas tiap-tiap lapis itu
ditaburkan wewangianan, seperti kapur barus, dan sebagainya. Lalu jenazah
dietakkan di atasnya. Kemudian tanggannya di letakkan di atas dadanya. Tangan
kanan di letakkan di atas tangan kiri, atau kedua tangan itu diluruskan menurut
lambungnya (rusuknya).
Diriwayatkan:
عَنْ عَا ئِشَةَ كُفِّنَ رَسُوْلُ اللهِ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِى ثَلَاثَةٍ اَثْوَابٍ بِيْضٍ سَحُلِيَةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيْهَا
قَمِيْصٌ وَلآَ عِمَامَة. (مستفق عليه)
Dari
A’isyah, “ Rasulullah Swa. Dikafan dengan tiga lapis kain putih bersih yang
terbuat dari kapas (katun), tanpa gamis dan serban.” (Sepakat ahli hadis).
Jenazah perempuan sebaiknya dikafani dengan lima kain, yaitu
basahan ( kain bawah ), baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain yang menutup seluruh badannya.
·
Cara
mengafani jenazah permpuan
Mula-mula dipakaikan kain basahan, baju, tutup kepala, lalu
kerudung, kemudian di masukkan kedalam kain yang melipuit seluruh badannya.
Diantara beberapa lapis kain tadi sebaiknya diberi wangi-wangian, misalnya
kapur barus. Kecuali orang yang mati ketika sedang dalam keadaan ikhram haji
atau umroh, ia tidak boleh diberi harum-haruman dan jangan pula ditutup
kepalanya. [15]
Sabda Rasulullah Saw.:
عَنِابْنِ
عَبَّاسٍ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ مَعَ رَسُوْلُ اللهِ صّلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَاِذْوَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَوَقَصَتْهُ فَذُ
كِرَذلَلكَ لَلنَّبِىِّ
صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
وَكَفِّنُوْهُ فِىْ ثَوْبَيْهِ وَلاَتُحْنِطُوْهُ وِلاَتُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ
فَاِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا. (رواه الجماغة)
Dari Ibnu Abbas. Ia berkata, “ ketika orang laki-laki sedang wukuf
mengerjakan Haji bersama Rasulullah Saw. Di padang Arafahm tiba-tiba laki-laki
itu terjatuh dari kendaraannya hinggal meninggal. Maka kejadiann itu
diceritakan kepada Nabi Saw. Beliau berkata, ‘mandikanlah dia dengan air
bidara, dan kafanilah dia dengan dua kain ihramnya. Maka sesungguhnya Allah
akan membangkitkan dia nanti pada hari kiamat seperti keadaanya sewaktu
berihram.’ ( Riwayat Jama’ah ahli Hadis)[16]
Kain kafan itu sebaiknya adalah kain putih bersih.
Sabda Rasulullah Saw:
Yang artinya: “pakailah olehmu kain putihmu, karena sesungguhnya
kain purih itu sebaik-baik kainmu; dan kafanilah mayatmu dengan kain putih itu.”
Menyempurnakan pemakaian kain kafan
Sabda Rasulullah Saw.:
عَنْ
جَابِرٍقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَاكَفَنَ اَحَدُ
كُمْ اَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ (رواه مسلم)
Dari Jabir, “ Rasulullah Saw. Berkata , ‘Apabila salah seorang dari
kamu megafani saudaranya, hendaklah kafannya dibaikkan.”(Riwayat Muslim)
Kain yang baik magsudnya baik sifatanya, baik secara memakainya,
serta terbuat dari bahan yang baik, siafatnya telah diterangkan, yaitu kain
yang purih, begit pula cara memakainya yang baik. Adapun baik yang tersangkut
dengan dasar kain ialah: jangan berlebih-lebiahan memilih dasar kain yang
mahal-mahal harganya.[17]
4.
Menyalati Jenazah
Sabda Rasulullah Saw.
عَنْ
سَلَمَةَبْنِ الْاَكْوَعِ: كُنَّا جُلُوْسًا عَنْدَالنَّبِىَّ صّلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذْاُتِىَ بِجَنَازَةٍ قَالَ: صَلُّوْاعَلىَ صَاحِبِكُمْ
(رواه البخارى)
Dari Salamah bin Al-Akwa’, “ pada suati saat kami
duduk-duduk dekat Nabi Saw. Ketika itu dibawah ada seorang mayat, beliau
berkata pada kami, ‘Shalatkan Teman Kamu’.” (riwayat Bukhari)[18]
Ada beberapa persoalan yang terkait dalam
pembicaraan pada bab ini. Pertama, tentang sifat (cara) mengerjakan
salat jenazah. Kedua, tentang siapa
yang yang boleh di salatkan dan siapa yang lebih utama menshalatkan. Ketiga,
tentang waktu mengerjakam salat jenazah. Keempat, tentang tempat-tempat melakukan
salat jenazah. Kelima, tentang syarat-syarat shalat jenazah.[19]
Setelah jenazah dikafani, kewajibkan selanjutnya menyalatkan bagi
muslim, kecuali mati syahid yang mati dalam peperangan melawan orang kafir.
Nabi pernah bersabda “ lakukanlah salat
dibelakang (beriman kepada) orang yang mengucapkan la ilaha illa Allah dan salat atas orang yang mengucapkan
La illaha Illa Allah”.
Sabda rasalillah saw.
Yang artinya :”salatkanlah olehmu
orang-orang yang mati.”(riwayat Ibnu Majah)[20]
Daeri Salaman bin al-Akwa’,
Salat ini cukup dilakukan oleh seorang saja atau disunatkan berjamaah.
Sebagaimana salat pada umumnya salat
jenazah juga diusyareatkan taharah, menutupi aurat dan menghadap ke kibkat.
Adapun rukun salat jenazah ada` tujuh:
1.
Niat
salat atas mayit
2.
Berdiri
bila mampu
3.
Takbir
empat kali
4.
Membaca
Al-Fatihah setelah takbir pertama[21]
5.
Membaca
solawat atas Nabi, sesudah takbir yang kedua[22]
6.
Doa
untuk jenazah, sesudah takbir ketiga
Sabda Rasulullah Saw:
Yang Artinya : dari Abu Hurairah: Nabi Saw. Barkata “ apabila
kamu menyalatkan mayat, hendaklah ikhlaskan Do’a baginya.” ( Riwayat Abu Dawud
dan Ibnu Hibban).
Lafaz Do’a:
عَنْعَوْفِ
بْنِ مَا لِلكٍ قَالَ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جَنَازَةٍ
فَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِه وَاعْفُ عَنْهُ
وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِعْ مّدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ
وَنَقِّه مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ
وَاَبْدِ لْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَاَهْلًا خَيْرًا مِنْ اَهْلِه وَقِه
فِتتْنَةَالْقَبْرِ وَعَذَا بَ النَّار. (رواه مسلم)
Dari Auf bin Malik, ia berkata , Nabi saw. Telah menyelatkan Jenazah, saya dengar neliau
membaca :’ Ya Allah, ampunilah ia, dam kasihanilah ia, sejah terakan lah ia,
dan maafkanlah kesalahannya, bersihkan lah ia dengan air, es, dan embun.
Bersihkan lah ia dari dosa, sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran,
gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik dari pada ahli keluarganya dulu,
dam peliharalah ia dari haru baru kubur dan siksa api neraka’.” ( Riwayat
Muslim)
Do’a sesudah takbir keempat sebelum salam:
اَللهُمَّ
لاَتَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلاَتَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ (رواه
لحاكم)
“YaAllah jangan Engkau halangi (tutupi) kami
dari mendapatkan ganjaran, jangnalah Engkau beri kami fitnah sepenuhnya dan
amouni lah kami dan dia. “ [23](Riwayat
Hakim)
7.
Salam
seperti pada salat lainya.
a.
Cara-cara
mengerjakan Shalat Jenezah
I.
Bilangan
takbir.
Pada masa
pertama Islam, masalah bilangan takbir ini banyak dipertselisihkan dikaklangan
sahabat, dari tiga hingga tujuh takbir. Akan tetapi fuqoha negeri-negeri besar
berpendapat bahwa bilangan takbir adalah salat jenazahada empat. Kecuali Ibnu
Abi Laila dan jabir bin zaid yang berpendapat bahwa takbir tersebut adalah lima
kali.
Silang pendapat
ini disebabkan karena terjadinya bermacam-macam hadis yang berkenaan dengan
masalah ini, antara lain: pertama, hadis yang diriwayatkan dari Abu
Hurairah ra.
Pertama:
hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra:
اِنَّ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَعْىَ النَّجَا شِىَّ فِىِ فِلْيَوْمِ الَّذِىْ مَاتَ فِيْهِ. وَخَرَجَ
بِهِمْ اِلَى الْمُصَلَّى, فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ.
“sesungguhnya
Rasulullah saw. Menyiarkan kabar tentang wafatnya Najasyi pada hari
meninggalnya, dan keluarnya beliau bersama para sahabat ke tempat shalat
(mushalla), kemudian beliau membuat shaf bersama mereka dan mengucapkan takbir
empat kali”.
Kedua, haidits
semakna lainnya yang diriwayatkan dari Nabi saw:
اِنَّهُ
عَلَيْهِ الصَّلَا ةُ وَالسَّلَامَ صَلَّى عَلَى قَبْرَ مِسْكِيْنَةٍ فَكَبَّرَ
عَلَيْهَا اَرْبَعًا.
“Susungguhnya
Rasulullah saw. Shalat diatas kubur seseorang perempuan miskin, kemudian beliau
bertakbir atasnya empat kali.”
Hadis ini memuat alasan yang jelas bagi jumhur fuqaha.
Fuqoha telah sependapat atas pengangkatan kedua belah tangan pada
takbir yang pertama pada shalat jenazah. Kemudian mereka berselisih pendapat
tentang pada takbir-takbir berikutnya . segolongan fuqaha berpendapat
diangkat,sedang fuqaha yang lain berpendapat tidak diangkat
II.
Bacaan
dalam Salat jenazah
Berkata Imama
Malik : Membaca Al-Fatihah dan shalat jenazah tidak diamalkan sama sekali
dinegreri kami, melainkan memuja dan memuji Allah sesudah takbir pertama,
kemudian shalawat untuk Nabi saw. Sesudah takbir kedua, kemudia mendoakan mayit sesudah takbir
ketiga, lalu mengucapkan salam sesudah takbir keempat.
Berkata Imam
Syafi’i : membaca Al-Fatihah sesudah takbir pertama kemudian mengerjakan
perbuatan-perbuatan seperti tersebut diatas pada takbir-takbir yang lain.
Pendapat ini juga di kemukakan oleh Imam Ahmad dan Daud.
Hadis yang
diriwayatkan oleh Bukhari dari Thalhal ,
dari Abdu ‘l-Lahb bin ‘Auf:
قَلَ: صَلَيْتَ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَا
تِحَةِ الْكِتَابِ فَقَلَ: لِتَعْلَمُوْااَنَّهَاالسُّنَّةُ.
Berkata
Abdu’l-Lah: aku pernah shalat jenazah dibelakang Ibnu Abbas, maka dia membaca
surat al-Fatihah. Usai shalat dia berkata: ”ketahuilah Olehmu, bahwa yang
demikian itu adalah sunnat”[24]
III.
Sunnat
Shalat Jenazah
1.
Mengangkat
tangan pada waktu mengucap takbir tersebut (takbir 4x)
2.
Isra
(merendahkan Sura bacaan )
3.
Membaca
A’udzu billah
4.
Berjama’ah[25]
IV.
Shalat
Ghaib
Shalat mayat
yang gaib itu sah walaupun sesudah di kuburkan. Sah juga saat di atas kubur.
Sabda Rasulullah Saw: yang Artinya “ Dari
Jabir: Rasulullah Saw berkata Hari ini telah meninggal laki-laki yang saleh di
negeri Habsyi, maka berkumpul dan salat lah kamu untuk dia,’ lalu kami membuat
saf dibelakangnya, kemudian beliau shalat untuk mayat, itu sedangkan kami ber
saf-saf.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)[26]
V.
Posisi imam saat Shalat jenazah
Imama dan orang
salat sendiri disunnatkan berdiri di arah kepala mayat laki-laki, atau di arah
tengah (pinggang) mayat perempuan.
VI.
Mayat
yang boleh d salatkan
Beberapa mayat
boleh disalatkan bersama-sama. Jika mayat hanya diperoleh sebagian anggota
tubuhnya saja , anggota itu juga wajib di mandikan dan di salatkan.
Anak yang gugur
sebelum sampai bulannya jika jelas hidupnya dengan tanda-tanda, hukumnya
sebagai mayat orang (wajib di mandikan, di kafani, disalati, dan di kubur). Kalau
tidak ada tanda-tanda hidupnya tidak di salatkan.
Tirmizi
meriwayatkan dari jabir bin Abdu’l-Lah, dari nabi Muhammad Saw. Beliau bersabda
yang arinya: “ bayi itu tidak di salatkan, tidak memperoleh warisan dan tidak
diwarisi hartanya, sehingga ia terlahir
dengan bersuara”.
5.
Menguburkan jenazah
Hadis nabi yang diriwayatkan abu hurairah: “ hendaklah kamu
segerakan mengangkat jenazah, karena
jika ia seorang saleh maka kamu menyegerakan nya kepada kebaikan, dan jika
bukan orang saleh maka supaya kejahatan itu segera terbuang dari tanggunganmu”.
Hukum menguburkan jenazah adalah fardu kifayah bagi orang hidup.
Mengenai dalamnya kuburan minimal tidak tercium bau busuk jenazah itu dari luar
kubur dan tidak dapat terbongkar oleh binatang buas. Lubang kubur di sunnatkan
memakai lubang lahad kalau tanah pekubran itu keras tetapi jika tanah pekuburan
tidak keras, mudah runtuh, seperti tanah
yang bercampur pasir, maka lebih baik di bikinkan lubang tengah saja.
Sesampai mayat di kuburan , kepala hendaknya di letakkan di sisi
kaki kuburan lalu di angkat kedalam lahad atau lubang tengah, dimiringkan
kesebelah kanan, disunatkan membaca:
بَسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ . (رواه الترمذ وأبو
داود)
Dengan
nama Allah dan atar agama Rasulullah, (riwayat Tirmizi dan Abu Daud)[27]
Beberapa
sunnat yang bersangkutan dengan kubur
a.
Ketika
memasukkan mayat kedalam kubur, sunnat menutupi bagian atasnya dengan kain atau
lainnya kalau mayat itu perempuan.
b.
Kuburan
itu sunnat di tinggikan kira-kira sejengkal dari tanah agar di ketahui.
c.
Kuburan
lebih baik di ratakan Dari Pada di munjungkan.
d.
Memandai
kubur dengan batu atau yang lainnya di sebelah kepalanya.
e.
Menaruh
kerikil (batu-batu kecil) diatas kuburan
f.
Meletakkan
pelapah yang basah di atas kuburan.
g.
Menyiram
kuburan dengan air.
h.
Sesudah
mayit di kuburkan , orang yang mengantarkanya hendaknya berhenti sebentar untuk
mendo’akannya ( meminta ampun dan minta supaya ia mempunyai keteguhan dalam
menjawab pertanyaan malaikat).[28]
Larangan yang bersangkutan dengan kuburan
a.
Menembok kuburan
b.
Duduk
diatasnya
c.
Membuat
rumah di atasnya.
d.
Membuat
tulisan-tulisan di atasnnya.
Riwayat Zaid bin Tsabir ra. Ini di kuatkan juga oleh hadis yang
diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: yang Artinya: Berkata Abu Hurairah:
Rasulullah Saw. Bersabda: “ barang siapa yang duduk dia atas kuburan untuk
membuang air kecil atau besar maka seolah dia duduk di atas bara api”.[29]
e.
Membuat
pekuburan menjadi masjid
Pada riwayat Nasi dikatakan ,”Rasulullah saw. Telah melarang
membuat rumah di atas kuburan dan membuat tulisan di atasnya.”
Sabda Rasulullah saw. Yang artinya:” Dari Abu Hurairah, “
sesungguhnya Rasulullsh Saw. Telah berkata , ‘ Mudah0mudahan Allah Membunuh
Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan Nabi-nabi mereka menjadi Masjid.”
(riwayat Bukhari dan Muslim).
“dari sad bin waqsh; ia berkata, “buatlah olehmu lubang lahad
untukku dan pasanglah diatasku batu bata sebagaimana dibuatkan untuk kubur
rosullulloh”. (H.R Muslim).
Mati
syahid
Mati syahid ada 4 macam yaitu:
1.
Syahid
dunia yaitu mati dimedan perabg hanya untuk mempertahankan taah air, diri dan
harta.
2.
Syahid
akhirat yaitu mati secara mendadak misalnya karena terserangn penyakit antung,
kolera dll.
3.
Syahid
dunia akhirat yaitu mati dimedan perang untuk meninggikan kalimah Allah.[30]
Orang yang mati syahid dunia dan akhirat tidak wajib dimandikan maupun disolatkan
tetapi langsung dikafan dengan pakaian yang melekat ditubuhnya kemudian
dikuburkan.
Harta
peninggalan (tirkah)
Jika seseorang meninggal dunia dan ia memilki harta maka harta
tersebut disebut harta peniggala atau tirkah, dari harata tersebut ada beberapa
kewajiban yang harus ditunaikan:
1.
Biaya
untuk mengurus jenazah
2.
Membaya
utang yang berkaitan dengan hak Allah seperti zakat, nazar dll
3.
Membayar
utang sesama manusia
4.
Masiat
yang diwasiatkan ketika masih hidup, easiat keada orang ataupun wasiat kepada
kepentingan agama
5.
Warisan
setelah emat kewajiban diatas daat diselesaikan dan harata peninggalan masih
tersisa
Hikmah
penyelenggaraan jenazah
1.
Kedudujan
mausia walaupun sudah meninggal tetap mahluk Allah yang paling mulia dan wajib
diberi penghormatan terakhir
2.
Memandikan
jenazah, yang demikian itu memberikan pelajaran kepadav yang masih hidup betapa
syariat islam sangat menekan kepada kebersihan, bukan hanya sewaktu hidup setelah
sudah meninggalpun tetap hars ditegakkan
3.
Mengkafani
mayat, hal ini aka menambah keyakinan kepada kita bak famili, handai tolam
serta tetangga bahwa penghormatan bukan hanya terletak pada kemampuan ,
kepemilikan an kekuatan tetapi yang paling dasar adalah pada kesanggupan untuki
melindunga atau me4nutup dari pandangan yang dapat mendangtangkan fitnah dan
celaan
4.
Menyolatkan
jenazah, dengan demikian akan meningkatka kepedulian seorang muslim terhadap
seorang muslim lainya
Ta’ziah
Seseorang yang megunjungi keluarga yang tertimpa musibah kematian
yang berta’ziah hendaklah melakukan adab sebagai berikut:
1.
Menunjukan
sikap ikut berbela sungkawa atas musibah yang menimpa
2.
Tidak
mengeluarkan kata-kata atau ucapan yang menyinggung dan tidak menyenagkan
keluarga yang sedang tertimpa kesusahan
3.
Memberikaan
nasihat agara tetap tabah dan bersabar dalam menghadapi musibah karena musibah
semata-mata datangnya dari Allah SWT
4.
Disunatkan
membawa makanan kepada keluarga yang tertimpa musibah atau bentuk pertolongan
lainya.[31]
Ziarah
Kubur
Ziarah kubur adaah mendatangai kubur sseseorang dengan maksud
mendoakan yang telah meniggal inilah ziarah kubur yang disyariatkan agama.
Karena ziarah kubur bermaksud mendoakan orang yang sudah meninggal dunia maka
hendaklah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Datang
ke kuburan dengan mengucapkan salam seperti yang dianjurkan oleh rosullah Saw
2.
Berdoa
bagi keselamatan dan kesejahteraan ahli kubur serta memohonkan ampunan
3.
Brada
dalam kuburan dalam kedaan sopan seperti layaknya berhadaapan kepada orang yang
masih hidup
4.
Selam
berada didalam kuburan dianjurkan banyak mengigat Allah SWT serta meningkatkan
kesadaran bahwa semua manusia akan menemui ajalnya
5.
Terlarang
duduk-duduk serta membuang kotoran diatas kuburan serta dilarang berbuat maksiat
6.
Berkaitan
dengan kuburanya itu pula dilarang meninggikan kuburan melebihi satu jengkal,
menembok kuburan dan meninggikan bangunan diatas kuburan[32]
Hikmah
ta’ziah dan ziarah kubur
1.
Hikmah ta’ziah
v Kehadiran tetangga, saudara, teman dan orang lain sangat mengurangi
beban mental
v Mempertebal keyakinan
terhadap kekuasaan Allah menyadarkan bahwa setiap jiwa akan mati
v Mempertebal hubungan persaudaraan sesama mukmin
2.
Hikmah ziarah kubur
v Meninggikan kekuasaan atas kekuasaan Allah. Orang-orang yang
berziarah semakin kuat keyakinanya terhadap kekuasaan Allah yang menghidupkan
dan yang mematikan.
v Dengan ziarah kubur manusia disadarkan kembali bahwa hidup didunia
ini akan berlanjut terus sampai diakhirat dan amal didunia akan menentukan
keadaan diakhirat kelak
v Meningkatkan kesadaran akan perlunya mempererat tali silahturahmi
dan persaudaraan sesama muslim.[33]
[1] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy
Syifa’, 1990) hal: 467
[2] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy
Syifa’, 1990) hal: 468
[4] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy
Syifa’, 1990) hal: 474-475
[5] Supiana dan Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, (
Bandung, PT Remaja Resdakarya, 2001)
hal: 52
[6] Supiana dan Karman, Materi
Pendidikan Agama Islam, ( Bandung, PT
Remaja Resdakarya, 2001) hal:53
[7] Supiana dan Karman, Materi
Pendidikan Agama Islam, ( Bandung, PT
Remaja Resdakarya, 2001) hal:54
[8] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy
Syifa’, 1990) hal:477
[9] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy
Syifa’, 1990) hal:480
[10] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy
Syifa’, 1990) hal:480
[11] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru
Algensindo,1994) hal:167
[12] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy
Syifa’, 1990) hal:482
[13] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy
Syifa’, 1990) hal: 482
[14] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy
Syifa’, 1990) hal:482
[15] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru
Algensindo,1994) hal:169
[16] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru
Algensindo,1994) hal:169
[17] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru
Algensindo,1994) hal:170
[18] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru
Algensindo,1994) hal:171
[19] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy
Syifa’, 1990) hal:486
[20] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru
Algensindo,1994) hal:171
[21] Moch. Abdai Rathomy, Permulaan Fiqih,(Surabaya, TB. Imam)hal:56
[22] Supiana dan Karman, Materi
Pendidikan Agama Islam, ( Bandung, PT
Remaja Resdakarya, 2001) hal:57
[23] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru
Algensindo,1994) hal:170
[24] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy
Syifa’, 1990) hal:489
[25] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru
Algensindo,1994) hal:147
[26] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru
Algensindo,1994) hal:176
[27] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru
Algensindo,1994) hal:182
[28] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru Algensindo,1994)
hal:183-186
[29] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru
Algensindo,1994) hal:187
[30] Fiqih Al-Hikmah,(Sragen:CV. Akik Pusaka, 2008)hal: 51
[31] Fiqih Al-Hikmah,(Sragen:CV. Akik Pusaka, 2008)hal:53
[32] Fiqih Al-Hikmah,(Sragen:CV. Akik Pusaka, 2008)hal:55
[33] Fiqih Al-Hikmah,(Sragen:CV. Akik Pusaka, 2008)hal:55-56