Selasa, 23 Desember 2014

ulumul qur'an

BAB II Pembahasan Terhadap orang yang sudah hampir mati di sunatka untuk diajari untuk mengucapkan Syahadat, yaitu La Illaha illa’l-... thumbnail 1 summary

BAB II
Pembahasan
Terhadap orang yang sudah hampir mati di sunatka untuk diajari untuk mengucapkan Syahadat, yaitu La Illaha illa’l-lah ( tidak ada tuhan Kecuali Allah) berdasarkan sabda Nabi  saw:
:لَقِّنُوْا مَوْتَا كُمْ شَهَادَةَ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّالله.
Ajarkan Kalimat sayahadat La Illaha illa ‘l-Laha kepada orang yang hampir mati di antara kamu.
Dan sabdanya pula:
مَنْ كَانَ ا خُرِقَوْلِهِ لاَ اِلهَ اِلاَّاللهُ, دَخَلَ اْلجَنَّةَ.
Barang siapa yang akhir perkataannya adalah la Illaha Illa ‘l-Lalah, maka ia akan masuk surga.[1]
Fuqoha berselisih pendapat, tentang persoalan menghadapkan orang yang hampir mati kearah kiblat, apakah hal ini di sunnahkan?
Segolongan Fuqoha berpendapat bahwa hal itu disunatkan, sedangkan Fuqoha yang  tidak berpendapat demikian.
Dari Imam Malik diriwayatkan bahwa ia berkata: mengenai menghadapkan orang yang hampir mati kearah kiblat, maka hal itu sudah berlaku sejak dulu.
Dari sa’ad bin al-Musayyib diriwayatkan bahwa ia mengingkari dihadapkannya orang yang hampirmati ke arah kiblat, dan hal ini juga tidak pernah di riwayatkan dari kalangan sahabat ataupun tobi’in.
Apabila orang yang telah meninggal, maka matanya dipejamkan, dan dianjurkan agar segera dikuburkan, karena hal tersebut telah di sebutkan dalam hadis-hadis yang berkenaan dalam masalah tersebut. Kecuali terhadap orang-orang yang tenggelam, maka dalam madzhab malikidisunnatkan melambatkan penguburannya, karena dikhawatirkan bahwa air telah memenuhinya, sehingga tidak jelas hidupnya.
Berkata al-Qadhi (Ibnu Rusyd): jika dikatakan bahwa terhadap orang yanag tenngelam demikian halnya, maka seharusnya yang demikian itu (pelambatan penguburan ) lebih utama di berlakukan pada kebanyakan orang sakit. Seperti orang-orang yang tersumbata urat-uratnya dan sebagainya, yang sudah sangat dikenal dalam dunia kedokteran, kematian seluruh anggota tubuh dan indera perasanya (kecusli Napas), sebaiknya dikubur setelah lewat tiga hari.[2]
Apabila menjumpai orang yang telah menghembuskan Nafas terahir maka diharuskan melakukan Hal-hal sebagai berikut:
1.       Memandikan Jenazah
Dalam bab ini terdapat empat pembahasan. Pertama, tentang hukum memandikan jenazah Kedua,tentang siapakah jenazah yang wajib di mandikan. Ketiga,tentang siapakah yang boleh memandikan dan hukum orang yang memandikan. Keempat, tentang sifat (cara) memandikan jenazah .
a.       Hukum Memandikan
Mengenai hukum memandikan segolongan fuqaha berpendapat bahwa hukumnya adalah fardu kifayah, sedang fuqoha yang lain berpendapat bahwa hukumnya adalah Sunnat Kifayah. Kedua pendapat ini terdapat di dalam madzhab Maliki.
Silang pendapat ini disebabkan karena persoalan memandikan jenazah itu hanya di riwayatkan melaluo jalan perbuatan, bukan perkataan, sedang perbuatan itu tidak mempunyai bentuk tertentu yang bisa memberi pengertian wajib atau tidak.
Mengenai wajibnya memandikan jenazah ini, Abdu l-Wahhab beralasan dengan sabda Nabi saw. Mengenai anak perempuannya (yang meninggal):
اِغْسِلْنَهَا ثَلًا ثَااَوْ خَمْسًا
Mandikan lah ia tiga atau lima kali.
Dan sabdanya:
اِخْسِلُوْهُ
Mandikanlah dia.[3]
b.      Jenazah yang wajib di mandikan
Ulama telah sependapat bahwa jenazah yang wajib dimandikan ialah jenazah Muslim  yang tidak terbunuh dalam peperangan melawan kaum kafir.
Kemudian mereka berselisih pendapat mengenai memandikan orang mati Syahid, dan menshalatkannya, dan mengenai memandikan orang musyrikin.
Mengenai orang yang mati Sahid, yakni orang yang mati terbunuh oleh kaum Musyrik dalam peperangan, maka Ulama berpendapat bahwa ia tidak dimandikan, kerena diriwayatkan sebagai berikut:
اِنَّرَسُوْلُ اللهِ اَمَرَ بِقَتْلَى اُحُدٍ فَدُ فِنُوْا بِثِيَا بِهِمْ وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ.
Sesungguhnya Rasulullah saw. Memerintahkan (penguburan) para sahabat yang gugur dalam peperangan Uhud, maka merekan dikuburkan dengan pakaian mereka, dan tidaklah mereka itu dishalatkan.
c.       Orang yang Boleh Memandikan Jenazah
Mengenai siapakah yang boleh memandikan jenazah, maka Ulama telah sependapat bahwa orang laki-laki boleh memandikan orang lelaki dan orang perempuan boleh meandikan orang perempuan pula.
Abu Hurairah ra. Meriwayatkan dari Nabi saw, bahwa beliau bersabda:
مَنْ غَسَلَ مَيْتَ افَلْيَغْتَسِلْ. وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتوَضّأْ
Barabg siapa memandikan jenazah, hendaklah ia mandi. Dan barang siapa mengusap jenazah, hendaklah ia berwudhu. (H.R. Abu Daud)
Sedangkan Asma,ra. Adalah sebagai Berikut:
اِنَّهَاَ اسْمَاءٌ, لَمَّا غَسَلَتْ ااَبَابَكْرٍ رِص الله عَنْهُ خَرَجَتْ’ فَسَأَلَتْ  مَنْ حَضَرَهَامِنَ الْمُهَاجِرِيْنَض وَاْلاَنْصَارِ,وَقَالَتَ: اِنِّيْ صَائِمَهٌ, وَاِنَّ هَذَا يَوْمٌ شَدِيْدُث الْبَرْدِ فَهَلْ عَلَىَّ مِنْ غُسْلٍ؟قَا لَوْا:لا.
Sesungguhnya Asma’ tatkala telah selesai memandikan Abu Bakar ra- maka ia keluar, kemudian bertanya kekpada orsng-orang yang hadir dari kealangan Muhajirin dan Anshar.[4] Dia berkata :”sesungguhnya aku sedang berpuasa, dan sesungguhnya hari ini sangat dingin, maka  apakah aku harus mandi?” mereka menjawab: “ Tidak”.
Dalam hadis Asma’ ra. Adalah sahih, sedangkan Hadis Abuhurairah ra-adalah tidak menurut kebanyakan ahli ilmu, seperti dituturkan oleh Abu Umar, Adalah tidak sahih,akan tetapi hadis Asma’ ra- sendiri pada dasarnya tidak memuat suatu penentangan terhadap hadis Abu Hurairah ra. Karena orang yang mengingkari suatu perkara itu boleh jadi di sebabkan ia belum mendengar hadis yang berkenaan dengan hal tersebut. Pertanyaan Asma’ ra. Sendiri –wa ‘l-Lahu A’lam- menunjukkan adanya saling pendapat tentang masalah tersebut pada masa pertama islam. Dan oleh karena hal-hal itu lah maka Imam Syafi’i seperti kebiasaannya dalam hal kehati-hatian dan perhatiannya terhadap Hadis berpendapat bahwa orang yang memandikan Jenazah tidak wajib mandi, kecuali hadis Abu Hurairah itu sahih.
a)      Cara Memandikan Jenazah
Dalam pembahsan ini terdapat beberapa persoalan, yaitu:
1.      Tentang pakaian jenazah
Ulama berselisih pendapat mengenai pakaiyan jenazah, apakah di tanggalkan ketika dimandikan, ataukah jenazah dimandikan bersama pakaiyanya.
Imam Malik berpendapat bahwa pakaianya di tanggalkan dan auratnya ditutupi. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Abu Hanafi.
Sedang Imam Syafi’i berpendapat bahwa ia dimandikan bersama pakaianya.
Bagi Ualama yang berpendapat bahwa hal itu khusus berlaku untuk Nabi saw. Dan bahwa yang dilarang untuk dilihat dari jenazah hanyalah anggota-anggota tubuh yang dilarang untuk di lihat pada waktu hidupnya, maka mereaka mengatakan bahwa jenazah tersebut dimandikan dengan telanjang kecuali bagian-bagaian aurtanya saja yang  dilarang adalah dimandikannya jenazah pada pakaianya.
Sedang bagi Ulama yang berpendapat bahwa dimandikannya Nabi saw. Pada pakaianya merupakan perbuatan sunnat yang didasarkan atas ijma’atau perintah Allah lantaran dalam hadis diriwayatkan bahwa para sahabat mendengar suara yang mengatakan , “jangan kalisn tanggalkan pakaiannya”, sementara mereka sendiri seakan tertidur , maka Ulama tersebut mengatakan bahwa yang lebih utama damandikan jenazah pada pakaiannya.
Dasar wajibnya memandikan janazah ini adalah Nabi Saw yang berkenaan dengan seseorang yang meninggal karena jatuh dari untanya: “Mndikanlah dia dengan air dan sidr”. Orang yang mati syagid tidak perlu dimandikan. Untuk kesempurnaan memandikan memandikan jenazah, perlu diperhatikan beberapa hal dibawah ini:
1.      Jenazah dimandikan ditempat yang sunyi, hanya ada orang yang memandikan dan pembantunya, serta wali jenazah itu sendiri.
2.      Jenazah diletakkan ditempat yang agak tinggi, agar air tidak dapat menggenangi tubuhnya.
3.      Jenazah dimandikan dan ditutupi dengan air.
4.      Menggunakan air dingin sebab dapat menguatkan tubuhnya.
5.      Aurat jenazah tidak boleh dilihat, sedangkajn bagian tubuh lainya boleh.
6.      Orang yang memandikan jenazah hendaknya orang yang dapat menyimpan rahasia, apabila terdapat hal-hal yang baik pada jenazah , ia disunatkan menyebutkanya, tetapi hal-hal yang buruk , haram diungkapkanya.[5]
Cara meandikanya yaitu jenazah didudukan secara lemah lembut  dengan posisi miruing ke belakang. Orang yang memandikan meletakkan tangan kanan dibahu dengan ibu jarinya dengan lengkukakn lengkuk, dan lututnya menahan punggung jenazah. Lalu perut jenazah diurut degan tangan kiri untk dilentangkan dan kedua kemaluanya dibersihkan dengan tangan kiri denagn menggunakan parca, gigi dan lubang hidungnya dibersihka pula. Kepala dan janggutnya dibersihkan dengan menggunakan sidr, dan dirapikan dengan menggunaka sisir kasar. Rambutnya yang gugur hendanya dikembalikan. Kemudian dibasuh di bagian kanan dan kiri badanya an tubuhnya dengan menggunakan air dan sidr. Nabi Saw bersabda kepada wanita yang pernah memandikan putrinya,”Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau lebih jika kamu pandang hal itu perlu, denagn air dan sidr; dan taruhlah kapur atau sedikit kapur, pada yang terahir. Mulailah dengan bagian sebelah kanan dan tempat-tempat wudhunya”.[6] Apabla setelah dimandikan masih ada najis yang keluar, najis it wajib dibersihkan. Para ulama sepakat bahwa jenazah laki-laki  dan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan dan istri bleh memandikan jenazah suaminya. Namun menurut Abu Hanifah, karena kematian itu sama halnya dengan talak, maka suami tiak dibenarkan memandikan istrinya.
Jumhur mendasarkan pendapatnya pada hadis dari aisyah: “Rosulullah kembali dari baqi. Ia mendapati aku sedang sakit kepala. Aku berkata”aduh kepalaku”beliau bersabda lagi,apa yang membuatmu susah?kalau engkau mati sebelumku, aku akan memandikanmu, mengafanimu,menyalatimu dan mengkuburmu” .
Menurut riwayat dari Aisyah, Abu Bakar berwasiat kepada Asma’ binti ‘Umaisy agar memansikannya bila ia meninggal dunia. Dalam hal ini ada pendapat yang mengatakan bahwa istri seseorang lebih berhak memandikan jenazahnya dair pada para kerabatnya sendiri, karena istri boleh melihat bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh mereka. Dari kelompok kerabat sendiri, yang paling berhak memandikan jenazah seseorang laki-laki adalah ayahnya, kakeknya, para ‘Asahabah-nya  secara berurutan, yaitu anak, cucu, saudar, anak saudara, paman, dan anak paman. Urutan ini berlaku pula kerabat perempuan dalam memandikan jenazah perempuan.[7]
2.         Mewudukan Jenazah
Imam Abu Hanafi barpendapat bahwa jenazah tidak diwudukan sedang Imam Syafi’i berpendapat diwudukan . imam Malik berpendapat bahwa apabila jenazah diwudukan, maka itu lebih baik.
Sementara lahir hadis sahih Ummu ‘Athiyyah ra. Menunjukkan bahwa wudu meruoakan syarat memandika jenazah karena dalam hadis tersebut Nabi saw. Berkata tentang memandikan anak perempuannya:
اِبْدَأنَ بِمَيَا مِنِهَا وَمَوَا ضِعِ الْوُضُوْءِ مِنْهَا.
Mulailah dengan anggota-anggota badannya yang kanan, dan tempat-tempat (anggota-anggota)wudhu’-nya.
Tambahan ini (yakni kata-kata: dan tempat-tempat wudhu’-nya) adalah sahih, dan diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Oleh karenanya tidak perlu dianggap dengan riwayat-riwayat yang memuat perintah memandikan secaara mutlak, karena kata-kata muqqayad mengalahkan kata-kata mutlak. Karena dalam riwayat yang muqqayad itu terdapat tambahan pendapat yang dipegangi oleh kebanyakan orang. [8]
Lalu Syafi’i mengatakan, jenazah diwudukan seperti wudu orang hidup. Lalu kepala dan janggutnya dibasuh dengan menggunakan sidr dan di rapikan dengan sisir. Rambutnya yang gugugr hendaknya dikembalikan. Lalau di basuh bagian kanan dan kiri badannya dan tubuhnya tanpa melupakan membasuh bagian belakang . untuk hal ini digunakan air dan sidr. Setelah itu bekas sidr tadi dihilangkan dengan menyiramnya secara merata dengan air bersih. Kemudian sekali lagi disiram dengan air bercampur sedikit air.
Mengenai hal ini, maka antar para Ulama ada yang mewajibkannya, dan ada pula yang sekedar menganjurkan atau mensunnatkannya,
Diantara Ulama yang mewajibkan adanya bilangan ganjil, berapapun juga. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Sirin.
Adapun juga yang mewajibkan tiga kali saja. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah.
Dan ada pula yang membatasi dengan bilangan ganjil yang paling sedikit, dan tidak kurang dari tiga kali menurut mereka. Tetapi mereka tidak membatasi sebanyak-banyaknya bilangan ganjil. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i.
Dan diantara Ulama yang mensunatkan bilangan ganjil tanpa mentukan batasan adalah Imam Malik bin Anas dan para pengikutnya. Silang pendapat antara Ulama yang mensyaratkan penentuan penentuan bilangan memandikan dengan Ulama yang tidak mensayaratkannya.

3.         Mengkafani jenazah
Dasr pembicaraan ini adalah dalm hadis berikut yang berbunyi:
اِنَّرَسُوْلُ اللهِ كُفِنَ فِى ثَلَا ثَةِ اَثْوَابٍ لِيْضٍ سَحُوْلِيَةٍ فِيْهَا قَمِيْصٌ وَلاَ عَمِامَهٌ.
“Sesungguhnya Rasulullah saw. Dikafani dalalm tiga lembar kain putih bersih, tidak ada padanya baju dan tidak pula sorban.”[9]
Abu Daud meriwayatkan dari Laila binti Qaif ats-Tsaqafiyah sebagai berikut:
قَلَتْ(لَيْلَى): كُنْتُ فِيْمَنْ غَسَلَ اُمَّ كُلْثُوْمٍ بِنْتَ رَسُوْلُ اللهِ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ اَوَّلُ مَا اَعْطَانِى رَسُوْلُ  اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم اَلْحَقْوَ ثُمَّ الدِّرْعَ ثُمَّ الْحِمَارَ ثُمَّ الْمِلحَفَةَ, ثُمَّ اُدرِجَتْ بَعْدُ فِى الثّوْبِ الاخَرْ, قَالَت رَسُوْلُ  اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ جَالِسٌ عِنْدَالْبَابِ, وَمَعَهُ اَكْفَا نُهَا يُنَا وِلُنَا هَاثَوْبًا. ثَوْبًا.
“ Berkata Laila: aku termasuk salah satu yang ikut memandikan Ummu Kultsum, Putri Rasulullah saw. Maka apa-apa yang diberikan Rasulullah saw. Kepadaku Adalah kain, kemudian kain cekak, kemudian kain kudung, kemudian kain selimut (mantel), lalau sesudah itu dibungkus dengan kain yang lain. Berkata Laila: Rasulullah saw. Duduk disisi pintu sambil memegang kain-kain kafan untuknya ( Ummu Kultsum ), dan Beluau memberikannya kepada kami satu Persatu.”[10]
Dan adapun  pada hadis Nabi tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya:”kafanilah dengan tiga helai kaijn putih tanpa gamis dan serban. Satu helai dengan sarung, satu helai lagi tubuhnya.sedangkan untuk jenazah perempuan, sebaiknya digunakan lima helai; masing-masing untuk sarung, kerudung, dan gamis ditambah dua helai untuk membalut seluruh tubuhnya. Nabi bersabda : “bila seseorang mengkafan saudaranya , hendaklah ia membaikan kafanya”.
Jika yang meninggal perempuan yang bersuami, biaya kafanya dibeberkan kepada suami yang wajib memblanjainya, bila mampu, seperti pakainya sewaktu hidup. Bila jenazah tidak meninggalkan harta, kafanya dibebankan kepada orang yang berkewajiban membelanjainya jika hidup, jika tidak ada kafanya diamblm dari bait Al-Mal.[11]
 Kemudian jenazah dilentangkan di atasnya, ditaburi dengan hanut, dan ditaruh kapas, yang telah diberi hanut pada mulut, hidung, telinga dan kedua kemaluanya serta diikat kedua pangkal pahanya dengan parca. Setelah itu, kain kafan bibalutkan satu-persatu, dan diikat agar tidak terlepas ketika mengangkutnya; ikatan ituy dibuka kembali setelah jenazah berada didalam kubur. Jenazah yang meninggal ketika melakukan ihram tidak diberi harum-haruman dan kepalanya tidak ditutup.
Nabi Saw pernah bersabda “kafanilah dia dengan kedusa pakain yang ia kenakanketika meninggal itu, dan jangan dekatkan adanya wangi-wangian, sebab nanti ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan ber-talbiyah”. [12]
Mereka yang mengangkut jenazah hendaklah berjalan agak cepat. Syafii, malik, dan para ulam madinah  menganjurkan agar orang  yang mengantar jenazah berjalan didepanya sesuai dengan praktik Nabi, Abu bakar dan Umar. Tetapi menurut Abu hanifah mereka berjalan sebaiknya dibelakangya, seperti yang dilakukan oleh ali.
Diantar  Ulama ada yang mengambil dari hadis di atas, maka mereka mengatakan bahwa orang laki-laki dikafani dengan tiga lembar kain, dan orang perempuan dalam lima lembar kain. Pendapat ini dikemukakan oleh Syafi’i. Ahmad dan segolongan Ulama’.
Persoalan ini memang dapat menjadi luas, akan tetapi dalam hal ini tidak ada ketepatan hukum yang tertentu. Boleh jadi, ini sutu pembebanan hukum yang tidak ada dasarnya dalam Syara’. Mush’ab bin Umar ra.-misalnyan  dikafani dengan kain lurik ketika gugur dalam peperangan Uhud. Jika kain ditutup pada kepalanya, maka nampak kedua kakinya. Dan jika kain ditutup pada kedua kakinya maka ganti kepalanya yang nampak. Maka bersabdalah Rasulullah saw., “tutupilah kepalanya dengan kain tersebut (lurik), dan tutupilah kakinya dengan rumput idzkhir (rumput yang harum baunya)”.[13]
Ulama telah sependapat bahwa jenazah itu harus ditutupi kepalanya dan diberikan wewangian. Kecuali orang Berikhram, apabila ia meninggal dalam ikhramnya, maka hal ini dipersilahkan oleh Ulama.
Imam malik dan Abu Hanafiah berpendapat bahwa orang yang berikhram sama ketentuannya dengan orang yang tidak berikhram.
Sedang Imam Syafi’i berpendapat bahwa kepala orang yang sedang berikharamtidak ditutpi, jika ia meninggal, dan tidak diberi wewangian. Selang pendapat ini disebabkan karena adanya pertentangan antara ketentuan umum dengan ketentuan Khususnya. Ketentuan Khusus yang dimaksud ialah hadits Ibnu Abbas ra
اُوْتِىَ النَبِىُّ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجثلٍ وَقَصَتْهُ رَاحِلَتُهُ فَمَاتَ وَهُوَ مُحَرَّمٌ, فقل: كَفِنُوْهُ فِى ثَوْبَيْنِ وَاَغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْر, وَلاَ تُخَمِّرُوْا رَاْسَهُ وَلاَ تُقَرِّبُوْهُ طِيْبًا, فَاِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَمَةِ يُلَبِّىْ.
“Didatangkan kepada Rasulullah saw. Seseorang yang telah dilemparkan oleh hewan kendaraannya, kemudian mati, sedang ia tengah berikhram. Maka bersabda lah Rasulullah saw. Kafanilah dia dengan kedua kainnya (yakni kain ikhramnya), dan mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Jangan kamu tutupi kepalanya, dan jangan kamu beri wewangian padanya, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah”.[14]
·         Cara mengafani jenazah laki-laki
Dihamparkan sehelai-sehelai, dan di atas tiap-tiap lapis itu ditaburkan wewangianan, seperti kapur barus, dan sebagainya. Lalu jenazah dietakkan di atasnya. Kemudian tanggannya di letakkan di atas dadanya. Tangan kanan di letakkan di atas tangan kiri, atau kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya (rusuknya).
Diriwayatkan:
عَنْ عَا ئِشَةَ كُفِّنَ رَسُوْلُ اللهِ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى ثَلَاثَةٍ اَثْوَابٍ بِيْضٍ سَحُلِيَةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيْهَا قَمِيْصٌ وَلآَ عِمَامَة. (مستفق عليه)
Dari A’isyah, “ Rasulullah Swa. Dikafan dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas (katun), tanpa gamis dan serban.” (Sepakat ahli hadis).
Jenazah perempuan sebaiknya dikafani dengan lima kain, yaitu basahan ( kain bawah ), baju, tutup kepala, kerudung (cadar),  dan kain yang menutup seluruh badannya.
·         Cara mengafani jenazah permpuan
Mula-mula dipakaikan kain basahan, baju, tutup kepala, lalu kerudung, kemudian di masukkan kedalam kain yang melipuit seluruh badannya. Diantara beberapa lapis kain tadi sebaiknya diberi wangi-wangian, misalnya kapur barus. Kecuali orang yang mati ketika sedang dalam keadaan ikhram haji atau umroh, ia tidak boleh diberi harum-haruman dan jangan pula ditutup kepalanya. [15]
Sabda Rasulullah Saw.:
عَنِابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ مَعَ رَسُوْلُ اللهِ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَاِذْوَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَوَقَصَتْهُ فَذُ كِرَذلَلكَ لَلنَّبِىِّ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِىْ ثَوْبَيْهِ وَلاَتُحْنِطُوْهُ وِلاَتُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ فَاِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا. (رواه الجماغة)
Dari Ibnu Abbas. Ia berkata, “ ketika orang laki-laki sedang wukuf mengerjakan Haji bersama Rasulullah Saw. Di padang Arafahm tiba-tiba laki-laki itu terjatuh dari kendaraannya hinggal meninggal. Maka kejadiann itu diceritakan kepada Nabi Saw. Beliau berkata, ‘mandikanlah dia dengan air bidara, dan kafanilah dia dengan dua kain ihramnya. Maka sesungguhnya Allah akan membangkitkan dia nanti pada hari kiamat seperti keadaanya sewaktu berihram.’ ( Riwayat Jama’ah ahli Hadis)[16]
Kain kafan itu sebaiknya adalah kain putih bersih.
Sabda Rasulullah Saw:
Yang artinya: “pakailah olehmu kain putihmu, karena sesungguhnya kain purih itu sebaik-baik kainmu; dan kafanilah  mayatmu dengan kain putih itu.”
Menyempurnakan pemakaian kain kafan
Sabda Rasulullah Saw.:
عَنْ جَابِرٍقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَاكَفَنَ اَحَدُ كُمْ اَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ (رواه مسلم)
Dari Jabir, “ Rasulullah Saw. Berkata , ‘Apabila salah seorang dari kamu megafani saudaranya, hendaklah kafannya dibaikkan.”(Riwayat Muslim)
Kain yang baik magsudnya baik sifatanya, baik secara memakainya, serta terbuat dari bahan yang baik, siafatnya telah diterangkan, yaitu kain yang purih, begit pula cara memakainya yang baik. Adapun baik yang tersangkut dengan dasar kain ialah: jangan berlebih-lebiahan memilih dasar kain yang mahal-mahal harganya.[17]
4.          Menyalati Jenazah
Sabda Rasulullah Saw.
عَنْ سَلَمَةَبْنِ الْاَكْوَعِ: كُنَّا جُلُوْسًا عَنْدَالنَّبِىَّ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذْاُتِىَ بِجَنَازَةٍ قَالَ: صَلُّوْاعَلىَ صَاحِبِكُمْ (رواه البخارى)
Dari Salamah bin Al-Akwa’, “ pada suati saat kami duduk-duduk dekat Nabi Saw. Ketika itu dibawah ada seorang mayat, beliau berkata pada kami, ‘Shalatkan Teman Kamu’.” (riwayat Bukhari)[18]
Ada beberapa persoalan yang terkait dalam pembicaraan pada bab ini. Pertama, tentang sifat (cara) mengerjakan salat jenazah. Kedua, tentang siapa yang yang boleh di salatkan dan siapa yang lebih utama menshalatkan. Ketiga, tentang waktu mengerjakam salat jenazah. Keempat, tentang tempat-tempat melakukan salat jenazah. Kelima, tentang syarat-syarat shalat jenazah.[19]
Setelah jenazah dikafani, kewajibkan selanjutnya menyalatkan bagi muslim, kecuali mati syahid yang mati dalam peperangan melawan orang kafir. Nabi pernah bersabda “ lakukanlah salat dibelakang (beriman kepada) orang yang mengucapkan la ilaha illa  Allah dan salat atas orang yang mengucapkan La illaha Illa Allah”.
Sabda rasalillah saw.
Yang artinya :”salatkanlah olehmu orang-orang yang mati.”(riwayat Ibnu Majah)[20]
Daeri Salaman bin al-Akwa’,
Salat ini cukup dilakukan oleh seorang saja atau disunatkan berjamaah. Sebagaimana  salat pada umumnya salat jenazah juga diusyareatkan taharah, menutupi aurat dan menghadap ke kibkat. Adapun rukun salat jenazah ada` tujuh:
1.      Niat salat atas mayit
2.      Berdiri bila mampu
3.      Takbir empat kali
4.      Membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama[21]
5.      Membaca solawat atas Nabi, sesudah takbir yang kedua[22]
6.      Doa untuk jenazah, sesudah takbir ketiga
Sabda Rasulullah Saw:
Yang Artinya : dari Abu Hurairah: Nabi Saw. Barkata “ apabila kamu menyalatkan mayat, hendaklah ikhlaskan Do’a baginya.” ( Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban).
Lafaz Do’a:
عَنْعَوْفِ بْنِ مَا لِلكٍ قَالَ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جَنَازَةٍ فَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِه وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِعْ مّدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّه مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَاَبْدِ لْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَاَهْلًا خَيْرًا مِنْ اَهْلِه وَقِه فِتتْنَةَالْقَبْرِ وَعَذَا بَ النَّار. (رواه مسلم)
Dari Auf bin Malik, ia berkata , Nabi saw.  Telah menyelatkan Jenazah, saya dengar neliau membaca :’ Ya Allah, ampunilah ia, dam kasihanilah ia, sejah terakan lah ia, dan maafkanlah kesalahannya, bersihkan lah ia dengan air, es, dan embun. Bersihkan lah ia dari dosa, sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik dari pada ahli keluarganya dulu, dam peliharalah ia dari haru baru kubur dan siksa api neraka’.” ( Riwayat Muslim)
Do’a sesudah takbir keempat sebelum salam:
اَللهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلاَتَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ (رواه لحاكم)
“YaAllah jangan Engkau halangi (tutupi) kami dari mendapatkan ganjaran, jangnalah Engkau beri kami fitnah sepenuhnya dan amouni lah kami dan dia. “ [23](Riwayat Hakim)
7.      Salam seperti pada salat lainya.

a.    Cara-cara mengerjakan Shalat Jenezah
       I.            Bilangan takbir.
Pada masa pertama Islam, masalah bilangan takbir ini banyak dipertselisihkan dikaklangan sahabat, dari tiga hingga tujuh takbir. Akan tetapi fuqoha negeri-negeri besar berpendapat bahwa bilangan takbir adalah salat jenazahada empat. Kecuali Ibnu Abi Laila dan jabir bin zaid yang berpendapat bahwa takbir tersebut adalah lima kali.
Silang pendapat ini disebabkan karena terjadinya bermacam-macam hadis yang berkenaan dengan masalah ini, antara lain: pertama, hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.
Pertama: hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra:
اِنَّ رَسُوْلُ  اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعْىَ النَّجَا شِىَّ فِىِ فِلْيَوْمِ الَّذِىْ مَاتَ فِيْهِ. وَخَرَجَ بِهِمْ اِلَى الْمُصَلَّى, فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ.
“sesungguhnya Rasulullah saw. Menyiarkan kabar tentang wafatnya Najasyi pada hari meninggalnya, dan keluarnya beliau bersama para sahabat ke tempat shalat (mushalla), kemudian beliau membuat shaf bersama mereka dan mengucapkan takbir empat kali”.
Kedua, haidits semakna lainnya yang diriwayatkan dari Nabi saw:
اِنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَا ةُ وَالسَّلَامَ صَلَّى عَلَى قَبْرَ مِسْكِيْنَةٍ فَكَبَّرَ عَلَيْهَا اَرْبَعًا.
“Susungguhnya Rasulullah saw. Shalat diatas kubur seseorang perempuan miskin, kemudian beliau bertakbir atasnya empat kali.”
Hadis ini memuat alasan yang jelas bagi jumhur fuqaha.
Fuqoha telah sependapat atas pengangkatan kedua belah tangan pada takbir yang pertama pada shalat jenazah. Kemudian mereka berselisih pendapat tentang pada takbir-takbir berikutnya . segolongan fuqaha berpendapat diangkat,sedang fuqaha yang lain berpendapat tidak diangkat
    II.            Bacaan dalam Salat  jenazah
Berkata Imama Malik : Membaca Al-Fatihah dan shalat jenazah tidak diamalkan sama sekali dinegreri kami, melainkan memuja dan memuji Allah sesudah takbir pertama, kemudian shalawat untuk Nabi saw. Sesudah takbir kedua,  kemudia mendoakan mayit sesudah takbir ketiga, lalu mengucapkan salam sesudah takbir keempat.
Berkata Imam Syafi’i : membaca Al-Fatihah sesudah takbir pertama kemudian mengerjakan perbuatan-perbuatan seperti tersebut diatas pada takbir-takbir yang lain. Pendapat ini juga di kemukakan oleh Imam Ahmad dan Daud.
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari  Thalhal , dari Abdu ‘l-Lahb bin ‘Auf:
قَلَ: صَلَيْتَ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَا تِحَةِ الْكِتَابِ فَقَلَ: لِتَعْلَمُوْااَنَّهَاالسُّنَّةُ.
Berkata Abdu’l-Lah: aku pernah shalat jenazah dibelakang Ibnu Abbas, maka dia membaca surat al-Fatihah. Usai shalat dia berkata: ”ketahuilah Olehmu, bahwa yang demikian itu adalah sunnat”[24]
 III.            Sunnat Shalat Jenazah
1.      Mengangkat tangan pada waktu mengucap takbir tersebut (takbir 4x)
2.      Isra (merendahkan Sura bacaan )
3.      Membaca A’udzu billah
4.      Berjama’ah[25]
 IV.            Shalat Ghaib
Shalat mayat yang gaib itu sah walaupun sesudah di kuburkan. Sah juga saat di atas kubur.
 Sabda Rasulullah Saw: yang Artinya “ Dari Jabir: Rasulullah Saw berkata Hari ini telah meninggal laki-laki yang saleh di negeri Habsyi, maka berkumpul dan salat lah kamu untuk dia,’ lalu kami membuat saf dibelakangnya, kemudian beliau shalat untuk mayat, itu sedangkan kami ber saf-saf.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)[26]
    V.            Posisi  imam saat Shalat jenazah
Imama dan orang salat sendiri disunnatkan berdiri di arah kepala mayat laki-laki, atau di arah tengah (pinggang) mayat perempuan.
 VI.            Mayat yang boleh d salatkan
Beberapa mayat boleh disalatkan bersama-sama. Jika mayat hanya diperoleh sebagian anggota tubuhnya saja , anggota itu juga wajib di mandikan dan di salatkan.
Anak yang gugur sebelum sampai bulannya jika jelas hidupnya dengan tanda-tanda, hukumnya sebagai mayat orang (wajib di mandikan, di kafani, disalati, dan di kubur). Kalau tidak ada tanda-tanda hidupnya tidak di salatkan.
Tirmizi meriwayatkan dari jabir bin Abdu’l-Lah, dari nabi Muhammad Saw. Beliau bersabda yang arinya: “ bayi itu tidak di salatkan, tidak memperoleh warisan dan tidak diwarisi hartanya, sehingga  ia terlahir dengan bersuara”.

5.          Menguburkan jenazah
Hadis nabi yang diriwayatkan abu hurairah: “ hendaklah kamu segerakan mengangkat jenazah,  karena jika ia seorang saleh maka kamu menyegerakan nya kepada kebaikan, dan jika bukan orang saleh maka supaya kejahatan itu segera terbuang dari tanggunganmu”.
Hukum menguburkan jenazah adalah fardu kifayah bagi orang hidup. Mengenai dalamnya kuburan minimal tidak tercium bau busuk jenazah itu dari luar kubur dan tidak dapat terbongkar oleh binatang buas. Lubang kubur di sunnatkan memakai lubang lahad kalau tanah pekubran itu keras tetapi jika tanah pekuburan tidak  keras, mudah runtuh, seperti tanah yang bercampur pasir, maka lebih baik di bikinkan lubang tengah saja.
Sesampai mayat di kuburan , kepala hendaknya di letakkan di sisi kaki kuburan lalu di angkat kedalam lahad atau lubang tengah, dimiringkan kesebelah kanan, disunatkan membaca:
بَسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ . (رواه الترمذ وأبو داود)
Dengan nama Allah dan atar agama Rasulullah, (riwayat Tirmizi dan Abu Daud)[27]
Beberapa sunnat yang bersangkutan dengan kubur
a.       Ketika memasukkan mayat kedalam kubur, sunnat menutupi bagian atasnya dengan kain atau lainnya kalau mayat itu perempuan.
b.      Kuburan itu sunnat di tinggikan kira-kira sejengkal dari tanah agar di ketahui.
c.       Kuburan lebih baik di ratakan Dari Pada di munjungkan.
d.      Memandai kubur dengan batu atau yang lainnya di sebelah kepalanya.
e.       Menaruh kerikil (batu-batu kecil) diatas kuburan
f.       Meletakkan pelapah yang basah di atas kuburan.
g.      Menyiram kuburan dengan air.
h.      Sesudah mayit di kuburkan , orang yang mengantarkanya hendaknya berhenti sebentar untuk mendo’akannya ( meminta ampun dan minta supaya ia mempunyai keteguhan dalam menjawab pertanyaan malaikat).[28]

Larangan yang bersangkutan dengan kuburan
a.       Menembok  kuburan
b.      Duduk diatasnya
c.       Membuat rumah di atasnya.
d.      Membuat tulisan-tulisan di atasnnya.
Riwayat Zaid bin Tsabir ra. Ini di kuatkan juga oleh hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: yang Artinya: Berkata Abu Hurairah: Rasulullah Saw. Bersabda: “ barang siapa yang duduk dia atas kuburan untuk membuang air kecil atau besar maka seolah dia duduk di atas bara api”.[29]
e.       Membuat pekuburan menjadi masjid
Pada riwayat Nasi dikatakan ,”Rasulullah saw. Telah melarang membuat rumah di atas kuburan dan membuat tulisan di atasnya.”
Sabda Rasulullah saw. Yang artinya:” Dari Abu Hurairah, “ sesungguhnya Rasulullsh Saw. Telah berkata , ‘ Mudah0mudahan Allah Membunuh Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan Nabi-nabi mereka menjadi Masjid.” (riwayat Bukhari dan Muslim).
“dari sad bin waqsh; ia berkata, “buatlah olehmu lubang lahad untukku dan pasanglah diatasku batu bata sebagaimana dibuatkan untuk kubur rosullulloh”. (H.R Muslim).

Mati syahid
Mati syahid ada 4 macam yaitu:
1.      Syahid dunia yaitu mati dimedan perabg hanya untuk mempertahankan taah air, diri dan harta.
2.      Syahid akhirat yaitu mati secara mendadak misalnya karena terserangn penyakit antung, kolera dll.
3.      Syahid dunia akhirat yaitu mati dimedan perang untuk meninggikan kalimah Allah.[30]
Orang yang mati syahid dunia dan akhirat  tidak wajib dimandikan maupun disolatkan tetapi langsung dikafan dengan pakaian yang melekat ditubuhnya kemudian dikuburkan.
Harta peninggalan (tirkah)
Jika seseorang meninggal dunia dan ia memilki harta maka harta tersebut disebut harta peniggala atau tirkah, dari harata tersebut ada beberapa kewajiban yang harus ditunaikan:
1.      Biaya untuk mengurus jenazah
2.      Membaya utang yang berkaitan dengan hak Allah seperti zakat, nazar dll
3.      Membayar utang sesama manusia
4.      Masiat yang diwasiatkan ketika masih hidup, easiat keada orang ataupun wasiat kepada kepentingan agama
5.      Warisan setelah emat kewajiban diatas daat diselesaikan dan harata peninggalan masih tersisa
Hikmah penyelenggaraan jenazah
1.      Kedudujan mausia walaupun sudah meninggal tetap mahluk Allah yang paling mulia dan wajib diberi penghormatan terakhir
2.      Memandikan jenazah, yang demikian itu memberikan pelajaran kepadav yang masih hidup betapa syariat islam sangat menekan kepada kebersihan, bukan hanya sewaktu hidup setelah sudah meninggalpun tetap hars ditegakkan
3.      Mengkafani mayat, hal ini aka menambah keyakinan kepada kita bak famili, handai tolam serta tetangga bahwa penghormatan bukan hanya terletak pada kemampuan , kepemilikan an kekuatan tetapi yang paling dasar adalah pada kesanggupan untuki melindunga atau me4nutup dari pandangan yang dapat mendangtangkan fitnah dan celaan
4.      Menyolatkan jenazah, dengan demikian akan meningkatka kepedulian seorang muslim terhadap seorang muslim lainya
Ta’ziah
Seseorang yang megunjungi keluarga yang tertimpa musibah kematian yang berta’ziah hendaklah melakukan adab sebagai berikut:
1.      Menunjukan sikap ikut berbela sungkawa atas musibah yang menimpa
2.      Tidak mengeluarkan kata-kata atau ucapan yang menyinggung dan tidak menyenagkan keluarga yang sedang tertimpa kesusahan
3.      Memberikaan nasihat agara tetap tabah dan bersabar dalam menghadapi musibah karena musibah semata-mata datangnya dari Allah SWT
4.      Disunatkan membawa makanan kepada keluarga yang tertimpa musibah atau bentuk pertolongan lainya.[31]
Ziarah Kubur 
Ziarah kubur adaah mendatangai kubur sseseorang dengan maksud mendoakan yang telah meniggal inilah ziarah kubur yang disyariatkan agama. Karena ziarah kubur bermaksud mendoakan orang yang sudah meninggal dunia maka hendaklah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Datang ke kuburan dengan mengucapkan salam seperti yang dianjurkan oleh rosullah Saw
2.      Berdoa bagi keselamatan dan kesejahteraan ahli kubur serta memohonkan ampunan
3.      Brada dalam kuburan dalam kedaan sopan seperti layaknya berhadaapan kepada orang yang masih hidup
4.      Selam berada didalam kuburan dianjurkan banyak mengigat Allah SWT serta meningkatkan kesadaran bahwa semua manusia akan menemui ajalnya
5.      Terlarang duduk-duduk serta membuang kotoran diatas kuburan serta dilarang berbuat  maksiat
6.      Berkaitan dengan kuburanya itu pula dilarang meninggikan kuburan melebihi satu jengkal, menembok kuburan dan meninggikan bangunan diatas kuburan[32]
Hikmah ta’ziah dan ziarah kubur
1.      Hikmah ta’ziah
v  Kehadiran tetangga, saudara, teman dan orang lain sangat mengurangi beban mental
v  Mempertebal  keyakinan terhadap kekuasaan Allah menyadarkan bahwa setiap jiwa akan mati
v  Mempertebal hubungan persaudaraan sesama mukmin
2.      Hikmah ziarah kubur
v  Meninggikan kekuasaan atas kekuasaan Allah. Orang-orang yang berziarah semakin kuat keyakinanya terhadap kekuasaan Allah yang menghidupkan dan yang mematikan.
v  Dengan ziarah kubur manusia disadarkan kembali bahwa hidup didunia ini akan berlanjut terus sampai diakhirat dan amal didunia akan menentukan keadaan diakhirat kelak
v  Meningkatkan kesadaran akan perlunya mempererat tali silahturahmi dan persaudaraan sesama muslim.[33]


[1] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy Syifa’, 1990) hal: 467
[2] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy Syifa’, 1990) hal: 468
[3] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy Syifa’, 1990) hal: 469
[4] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy Syifa’, 1990) hal: 474-475
[5]  Supiana dan Karman,  Materi Pendidikan Agama Islam, ( Bandung, PT  Remaja Resdakarya, 2001) hal: 52
[6] Supiana dan Karman,  Materi Pendidikan Agama Islam, ( Bandung, PT  Remaja Resdakarya, 2001) hal:53
[7] Supiana dan Karman,  Materi Pendidikan Agama Islam, ( Bandung, PT  Remaja Resdakarya, 2001) hal:54
[8] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy Syifa’, 1990) hal:477
[9] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy Syifa’, 1990) hal:480
[10] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy Syifa’, 1990) hal:480
[11] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru Algensindo,1994) hal:167
[12] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy Syifa’, 1990) hal:482
[13] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy Syifa’, 1990) hal: 482
[14] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy Syifa’, 1990) hal:482
[15] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru Algensindo,1994) hal:169
[16] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru Algensindo,1994) hal:169
[17] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru Algensindo,1994) hal:170
[18] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru Algensindo,1994) hal:171
[19] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy Syifa’, 1990) hal:486
[20] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru Algensindo,1994) hal:171
[21] Moch. Abdai Rathomy, Permulaan Fiqih,(Surabaya, TB. Imam)hal:56
[22] Supiana dan Karman,  Materi Pendidikan Agama Islam, ( Bandung, PT  Remaja Resdakarya, 2001) hal:57
[23] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru Algensindo,1994) hal:170

[24] Ibnu Rusyid, Terjemah Bidayatul ‘I-Mujtahid,( Semarang: CV. Asy Syifa’, 1990) hal:489
[25] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru Algensindo,1994) hal:147
[26] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru Algensindo,1994) hal:176
[27] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru Algensindo,1994) hal:182
[28] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru Algensindo,1994) hal:183-186
[29] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung , Sinar Baru Algensindo,1994) hal:187
[30] Fiqih Al-Hikmah,(Sragen:CV. Akik Pusaka, 2008)hal: 51
[31] Fiqih Al-Hikmah,(Sragen:CV. Akik Pusaka, 2008)hal:53
[32] Fiqih Al-Hikmah,(Sragen:CV. Akik Pusaka, 2008)hal:55
[33] Fiqih Al-Hikmah,(Sragen:CV. Akik Pusaka, 2008)hal:55-56

Tidak ada komentar

Posting Komentar